Halaman

Selasa, 09 Juni 2009

Thaharah Atau Bersuci

1. Dalil Normatif

Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman,
"Hai orang orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan mata kaki."(Al Maidah :6)

Allah SWT berfirman,
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."(Al Baqarah: 222)

Allah SWT berfirman,
"Dan Pakaianmu bersihkanlah."(al Mudatstsir:4)

2. Penjelasan

Thaharah itu terbagi ke dalam dua bagian : Lahir dan Batin.
Thaharah batin adalah membesihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat denngan bertaubat secara benar, dan membersihkan hati dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya, dan shum'ah denngan ikhlas, keyakinan, cinta kabaikan, lemah lembut, benar dalam segala hal, tawadhu, dan menginginkan keidhaan Allah SWT dengan semua niat dan amal Shalih.

Sedang Thaharah lahir adalah thaharah dari najis dan hadats ( kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudhu, mandi atau taymmum ).

Thaharh dari najis ilah denagn menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian orang yang hendak shalat, atau dari badannya, atau dari tempat shalat.

Thaharah dari hadats adalah dengan wudhu, mandi atau tayammum.

3. Alat Thaharah

Thaharah bisa dengn dua hal:
a. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri dengan sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air dari mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, karena dalil-dalil berikut,

Firman Allah SWT,
" Dan kami turunkan dari langit air yang amat baik."(Al Furqan : 48)

Sabda Rasulullah SAW,
" Air itu suci kecuali telah berubah aromanya, atau rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya."( Diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Hadits ini dhaif namun mempunyai sumber yang shahih dan seluruh umat Islam mengamalkannya.)

b. Tanah yang suci di atas bumi, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Rasulullah bersabda,

"Bumi dijadikan mesjid, dan suci bagiku." ( H.R Aahmad dan asal hadits ini dari shahih bukhari dan muslim)

Sumber : ENSIKLOPEDI MUSLIM/MINHAJUL MUSLIM
Oleh : ABU BAKR JABIR AL JAZAIRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar